Ledisia.com – JAKARTA – Badan Pengawas Solusi lalu Makanan (BPOM) RI menemukan bakteri berbahaya bacillus cereus pada jajanan dengan syarat China, Latiao yang dimaksud memicu kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di tempat tujuh wilayah di dalam Indonesia. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran dan juga pengujian sampel di area laboratorium.
Produk berbahan dasar tepung ini diketahui mengakibatkan gejala keracunan seperti sakit perut, mual, dan juga muntah pada korban di area wilayah Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, kemudian Riau.
“Bakteri ini menciptakan toksin yang tersebut menyebabkan gejala keracunan dalam bentuk sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar disitir dari kanal YouTube BPOM, Hari Sabtu (2/11/2024).
Bakteri bacillus cereus yang tersebut ditemukan pada jajanan Latiao, dijelaskan Ikrar kemungkinan berasal dari substansi yang dimaksud ada dalam di barang tersebut. Meski masuk kategori risiko rendah, bakteri tetap memperlihatkan berkembang, yang tersebut menunjukkan adanya peluang kontaminasi dari materi pangan pada di kemasan.
Kondisi semakin diperparah dengan faktor lingkungan seperti suhu atau kurangnya sterilitas pada waktu pengemasan. Ikrar mengimbau penduduk untuk memperhatikan masa kedaluwarsa, kemasan, komposisi, kemudian izin edar pada produk-produk pangan.
“Produk makanan itu ada dua, high risk dan juga low risk. Layanan ini (Latiao), masuk kategori low risk, biasanya kalau low risk belum kadaluwarsa belum berkembang (bakteri), tapi kenyataannya berkembang bakteri. Kalau berkembang bakteri sebetulnya berarti sanggup jadi dari substansi pangan yang ada pada di kemasan itu,” jelasnya.
“Didukung dengan aspek suhu udara atau sterilitas waktu dikemas akhirnya tumbuh. Buktinya pada waktu kita ambil kemasan, kita mengakses kemasannya serta diambil (sampel) dari dalam, berarti sumbernya dari unsur itu,” sambungnya.
Ia juga meminta-minta agar publik segera membuang stok hasil Latiao yang digunakan ada kemudian bukan mengonsumsinya guna mengurangi risiko keracunan seperti yang terjadi di tempat tujuh area di dalam Indonesia. “Dibuang aja hasil itu. Jangan dikonsumsi lagi, nanti akan menyebabkan risiko seperti tujuh lokasi pada Indonesia,” sarannya.
BPOM segera menarik barang Latiao dari pasaran kemudian bekerja sebanding dengan Kementerian Komunikasi juga Digital (Komdigi) untuk menghapus produk-produk yang disebutkan dari wadah daring, guna mengurangi tindakan hukum sama pada area lain.
“Kami meminta-minta terhadap importir untuk melaporkan pengunduran dan juga pemusnahan ini untuk Badan POM serta kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan,” tandasnya.
